PEMBENTUKAN
POS UPAYA KESEHATAN KERJA
(POS UKK) “ HOME INDUSTRI” DI KELURAHAN
AIR
BANG KECAMATAN CURUP TENGAH
KABUPATEN
REJANG LEBONG
Oleh: Yanti Sutriyanti M.Kep
Prodi Keperawatan Curup
Email: qinan_fikri@yahoo.co.id
Kesehatan merupakan hak asasi
sekaligus merupakan investasi sumber daya manusia yang memiliki kontribusi
besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu
menjadi suatu keharusan bagi semua pihak untuk memelihara, meningkatkan, dan
melindungi kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam UU No. 36
tahun 2009 pasal 165 dinyatakan bahwa Upaya kesehatan
kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari
gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan (Depkes
RI, 2011).
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah wajib membina dan
melaksanakan upaya kesehatan kerja dengan melibatkan seluruh komponen
masyarakat khususnya masyarakat pekerja. Upaya mendekatkan pelayanan kesehatan
kerja pada masyarakat pekerja diperlukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK).
Pos UKK ini dikelola oleh kader kesehatan kerja yang mempunyai kesadaran dan
kemauan mengabdikan diri secara sukarela untuk meningkatkan dan memelihara
kesehatan diri sendiri dan kelompoknya agar dapat bekerja dengan aman, sehat
dan produktif dalam bekerja.
Manfaat
Pos UKK sebagai berikut :
1.
Bagi Masyarakat Pekerja
Permasalah kesehatan kerja dapat
dideteksi secara dini dan memperoleh pelayanan kesehatan kerja yang terjangkau
2.
Bagi Kader Kesehatan
Mendapatkan informasi lebih awal tentang kesehatan kerja dan
mendapatkan kebanggaan karena menolong sesame
Bagi
Puskesmas
Memperluas jangkauan
pelayanan dan mengoptimalkan fungsi Puskesmas.
4.
Bagi sektor lain
Memadukan kegiatan
sektornya dan pemberdayaan masyarakat lebih efektif dan efisien.
Kegiatan Kader Pos UKK meliputi :
1.
Mempersiapkan dan melaksanakan pertemuan tingkat desa
2.
Mempersiapkan dan melaksanakan serta membahas Survey Mawas Diri bersama petugas
Puskesmas/kesehatan dan Lembaga Masyarakat Desa (LMD)
3.
Menyajikan hasil survey mawas diri dalam kelompok pekerja didesa dalam musyawarah
masyarakat desa
4. Menentukan masalah dan kebutuhan kesehatan
kerja dan kegiatan penanggulangan yang dipilih pekerja dalam musyawarah pekerja
5.
Menentukan lokasi Pos UKK
6.
Melaksanakan kegiatan sehari-hari Pos UKK yaitu:
a. Membuat perencanaan
upaya kesehatan kerja
b. Kegiatan penyuluhan
peningkatan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan
kerja
c. Memberikan
pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan akibat kerja
d. Merujuk penderita
yang memerlukan perawatan lebih lanjut ke Puskesmas
e. Kegiatan Pencatatan
dan Pelaporan
f. Membina hubungan
baik dengan pekerja binaanya, LMD, Petugas PPL dan Petugas Puskesmas
g. Mengelola keuangan
Pos UKK dan Upaya Pemberdayaan Masyarakat Pekerja
h. Membina kemampuan
diri
Menurut Kementerian Kesehatan RI
(2011), dalam Pedoman Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja (UKK) untuk Kader
Pos UKK, untuk mempersiapkan kader agar dapat menjalankan kegiatan di Pos
UKK dengan baik, kader Pos UKK harus diberi pelatihan untuk
peningkatan pengetahuan.
Guna menunjang pemberdayaan
masyarakat pekerja dosen Prodi Keperawatan Curup bekerjasama dengan kelurahan,
dinas kesehatan, puskesmas perumnas, dan PSP-3 Kemenpora serta masyarakat pekerja
membentuk Pos UKK pada tanggal 11 Desember 2015. Pengelola Pos UKK berjumlah 10
orang yang terdiri dari pengelola sebagai petugas 1 orang sebagai pengurus 4
orang dan sebagai koordinator per wilayah 4 orang. Terbentuknya Pos UKK di
Kelurahan Air Bang ini merupakan wadah atau salah satu tempat untuk
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat pekerja dan pemberdayaan kader
kesehatan Pos UKK. Kegiatan pengabmas dapat dilakukan secara berkesinambungan,
terencana, focus, yang disesuaikan dengan tahapan kegiatan.